Apa sih Prospektus itu?
Prospektus berisi mengenai semua informasi tertulis sehubungan dengan Penawaran Umum dengan tujuan agar pihak lain membeli efek yang ditawarkan oleh Perusahaan Tercatat atau Emiten. Prospektus ini biasanya diterbitkan ketika Emiten menawarkan efek kepada masyarakat. Prospektus ada dua jenis yaitu: 1. Prospektus Awal yaitu dokumen tertulis yang memuat seluruh informasi dalam prospektus yang disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai bagian dari Pernyataan Pendaftaran, kecuali informasi mengenai harga nominal, jumlah dan harga penawaran efek, penjamin emisi efek, tingkat suku bunga obligasi, atau hal-hal lain yang berhubungan dengan persyaratan penawaran yang belum dapat ditentukan. 2. Prospektus Ringkas adalah ringkasan informasi tertulis sehubungan dengan Penawaran Umum dengan tujuan agar pihak lain membeli efek. Selain itu, ada juga dokumen lain yang disebut Info Memo. Info Memo merupakan dokumen tertulis yang memuat seluruh informasi dalam Prospektus Awal dan in...