Apa sih Prospektus itu?
Prospektus berisi mengenai semua informasi tertulis sehubungan dengan Penawaran Umum dengan tujuan agar pihak lain membeli efek yang ditawarkan oleh Perusahaan Tercatat atau Emiten. Prospektus ini biasanya diterbitkan ketika Emiten menawarkan efek kepada masyarakat.
Prospektus ada dua jenis yaitu:
1. Prospektus Awal yaitu dokumen tertulis yang memuat seluruh informasi dalam prospektus yang disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai bagian dari Pernyataan Pendaftaran, kecuali informasi mengenai harga nominal, jumlah dan harga penawaran efek, penjamin emisi efek, tingkat suku bunga obligasi, atau hal-hal lain yang berhubungan dengan persyaratan penawaran yang belum dapat ditentukan.
2. Prospektus Ringkas adalah ringkasan informasi tertulis sehubungan dengan Penawaran Umum dengan tujuan agar pihak lain membeli efek.
Selain itu, ada juga dokumen lain yang disebut Info Memo.
Info Memo merupakan dokumen tertulis yang memuat seluruh informasi dalam Prospektus Awal dan informasi tambahan lain yang relevan, jika ada, dan ditulis dalam bahasa lain selain bahasa Indonesia, serta dapat dibuat dalam format yang berbeda.
Dalam menyusun Prospektus, ada hal-hal yang perlu diperhatikan yaitu:
1. Prospektus harus memuat semua rincian dan fakta material mengenai Penawaran Umum dari Emiten.
2. Prospektus haruslah dibuat sedemikian rupa sehingga jelas dan komunikatif.
3. Fakta-fakta dan pertimbangan-pertimbangan yang paling penting harus dibuat ringkasannya dan diungkapkan pada bagian awal Prospektus.
4. Emiten, Penjamin Pelaksanaan Emisi, dan Lembaga, serta Profesi Penunjang Pasar Modal bertanggungjawab untuk menentukan dan mengungkapkan fakta secara jelas dan mudah dibaca.
Apa saja informasi yang ada dalam Prospektus?
a. Bidang Usaha.
b. Jumlah Saham yang Ditawarkan.
c. Nilai Nominal dan Harga Penawaran.
d. Riwayat Singkat Perusahaan.
e. Tujuan Go Public atau Rencana Penggunaan Dana.
f. Kegiatan dan Prospek Usaha.
g. Risiko Usaha.
h. Kebijakan Dividen.
i. Kinerja Keuangan Perusahaan.
j. Agen-Agen Penjual.
Selain itu, juga terdapat beberapa jadwal di dalam Prospektus yaitu:
a. Tanggal Efektif.
b. Masa Penawaran.
c. Tanggal Akhir Penjatahan.
d. Tanggal Pengembalian Uang Pesanan.
e. Tanggal Pencatatan.
Sumber: dari berbagai sumber.
Prospektus ada dua jenis yaitu:
1. Prospektus Awal yaitu dokumen tertulis yang memuat seluruh informasi dalam prospektus yang disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai bagian dari Pernyataan Pendaftaran, kecuali informasi mengenai harga nominal, jumlah dan harga penawaran efek, penjamin emisi efek, tingkat suku bunga obligasi, atau hal-hal lain yang berhubungan dengan persyaratan penawaran yang belum dapat ditentukan.
2. Prospektus Ringkas adalah ringkasan informasi tertulis sehubungan dengan Penawaran Umum dengan tujuan agar pihak lain membeli efek.
Selain itu, ada juga dokumen lain yang disebut Info Memo.
Info Memo merupakan dokumen tertulis yang memuat seluruh informasi dalam Prospektus Awal dan informasi tambahan lain yang relevan, jika ada, dan ditulis dalam bahasa lain selain bahasa Indonesia, serta dapat dibuat dalam format yang berbeda.
Dalam menyusun Prospektus, ada hal-hal yang perlu diperhatikan yaitu:
1. Prospektus harus memuat semua rincian dan fakta material mengenai Penawaran Umum dari Emiten.
2. Prospektus haruslah dibuat sedemikian rupa sehingga jelas dan komunikatif.
3. Fakta-fakta dan pertimbangan-pertimbangan yang paling penting harus dibuat ringkasannya dan diungkapkan pada bagian awal Prospektus.
4. Emiten, Penjamin Pelaksanaan Emisi, dan Lembaga, serta Profesi Penunjang Pasar Modal bertanggungjawab untuk menentukan dan mengungkapkan fakta secara jelas dan mudah dibaca.
Apa saja informasi yang ada dalam Prospektus?
a. Bidang Usaha.
b. Jumlah Saham yang Ditawarkan.
c. Nilai Nominal dan Harga Penawaran.
d. Riwayat Singkat Perusahaan.
e. Tujuan Go Public atau Rencana Penggunaan Dana.
f. Kegiatan dan Prospek Usaha.
g. Risiko Usaha.
h. Kebijakan Dividen.
i. Kinerja Keuangan Perusahaan.
j. Agen-Agen Penjual.
Selain itu, juga terdapat beberapa jadwal di dalam Prospektus yaitu:
a. Tanggal Efektif.
b. Masa Penawaran.
c. Tanggal Akhir Penjatahan.
d. Tanggal Pengembalian Uang Pesanan.
e. Tanggal Pencatatan.
Sumber: dari berbagai sumber.
Komentar
Posting Komentar