Bagaimana Proses IPO?

Proses Initial Public Offering (IPO) yaitu:

1. Tahap Persiapan yaitu Perusahaan mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk mendapatkan persetujuan dari pemegang saham lama.

2. Perusahaan menunjuk pihak-pihak untuk membantu proses IPO seperti underwriter atau penjamin emisi, akuntan publik, konsultan hukum, penilai, notaris, dll.

Underwriter bertugas membantu menyiapkan berbagai dokumen seperti profil perusahaan, laporan keuangan, opini hukum, proyeksi keuangan, dll serta membuat prospektus dan memberikan penjaminan atas penerbitan efek.

Akuntan Publik bertugas melakukan pemeriksaan atau audit atas laporan keuangan perusahaan.

Penilai tugasnya melakukan penilaian atas Aktiva Calon Emiten dan menentukan nilai wajar dari Aktiva tersebut.

Konsultan Hukum bertugas memberikan pendapat dari segi hukum.

Notaris bertugas membuat akta-akta perubahan Anggaran Dasar, akta perjanjian-perjanjian dalam rangka Penawaran Umum Perdana dan notulen-notulen rapat.

Biro Administrasi Efek tugasnya mengadministrasikan pemesanan saham dan mengadministrasikan kepemilikan saham.

3. Perusahaan membuat prospektus yang dibantu oleh Penjamin Emisi.

4. Perusahaan menyampaikan permohonan pencatatan saham ke BEI disertai dokumen -dokumen yang disyaratkan. Kemudian, BEI memberikan persetujuan berupa Perjanjian Pendahuluan Pencatatan Saham.

5. Setelah itu, Perusahaan mendaftarkan diri ke OJK disertai prospektus.

6. OJK melakukan verifikasi dengan menyatakan efektif, dan Perusahaan dapat melakukan Penawaran Umum Saham kepada Publik.




Sumber: dari berbagai sumber.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Istilah Outstanding Shares, Issued Shares, Authorized Shares, dan Treasury Stock

Tahapan Audit Internal

Apa Itu Corporate Action?