Struktur Pasar Modal Indonesia
Pihak-Pihak yang terlibat dalam Pasar Modal di Indonesia yaitu:
- Otoritas Jasa Keuangan (OJK), bertugas untuk mengatur dan mengawasi kegiatan di Pasar Modal serta melindungi kepentingan pemodal dan masyarakat. Peran OJK ini mengantikan tugas dari BAPEPAM.
- Perusahaan/Emiten, berperan sebagai pihak yang memperoleh dana di Pasar Modal melalui Penawaran Umum Perdana, yang digunakan untuk menjalankan atau mengembangkan usahanya. Emiten dapat berupa Perseroan Terbatas atau Institusi Pemerintah.
- Investor, merupakan pihak yang menanamkan dananya ke Pasar Modal dengan harapan akan memperoleh keuntungan di masa yang akan datang. Investor terdiri dari Perorangan atau Individu dan Institusi. Dilihat dari kewarganegaraannya, Investor dibagi menjadi dua yaitu Investor Domestik (WNI) dan Investor Asing (WNA).
- Self Regulatory Organizations (SRO), merupakan organisasi yang berwenang membuat peraturan sendiri untuk kegiatan usahanya, seperti Bursa Efek Indonesia (BEI), Lembaga Kliring dan Penjaminan (KPEI), dan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (KSEI).
- Perusahaan Efek, bertugas sebagai perantara pedagang efek (broker), penjamin emisi efek (underwriter), dan manajer investasi.
- Penasihat Investasi adalah pihak yang memberikan jasa penasihat mengenai pembelian maupun penjualan efek.
- Lembaga Penunjang Pasar Modal, terdiri dari Biro Administrasi Efek, Kustodian, Wali Amanat, dan Pemeringkat Efek.
- Profesi Penunjang Pasar Modal, terdiri dari Akuntan Publik, Konsultan Hukum, Notaris, dan Penilai.
Komentar
Posting Komentar