Sistem Perdagangan di Pasar Modal

Bursa Efek Indonesia (BEI) adalah lembaga yang mengelola pasar modal di Indonesia. BEI pertama kali dibentuk pada Desember 1912 di Batavia oleh Pemerintah Hindia Belanda. Tujuannya untuk menyediakan infrastruktur untuk terselenggaranya transaksi di Pasar Modal serta mengatur mekanisme perdagangan efek agar dapat terlaksana dengan baik. Sehingga setiap investor yang ingin membeli atau menjual efek harus melakukan transaksi dengan memasukkan order beli atau jual ke dalam platform online trading dari perusahaan sekuritas tempat investor membuka akun, yang kemudian order tersebut akan masuk ke dalam sistem perdagangan di BEI.

Pada Awalnya, sistem perdagangan di BEI atau yang dahulu namanya BEJ (Bursa Efek Jakarta) dilaksanakan secara manual sehingga penyampaian order nasabah disampaikan secara manual melalui trader di lantai bursa (trading floor). Saat itu, jumlah emiten yang tercatat di bursa maupun jumlah pialang yang terlibat di lantai bursa masih terbatas sehingga perdagangan dapat berjalan lancar. Namun, saat terjadi boom pasar modal pada akhir tahun 1989, jumlah efek yang tercatat dan jumlah pialang yang terlibat meningkat pesat, yang kemudian menimbulkan masalah yaitu jumlah transaksi per hari sangat terbatas; kecepatan dan ketepatan alokasi oleh petugas bursa juga terbatas;  pada saat pasar ramai memungkinkan terjadinya kesalahan tulis yang bisa berakibat fatal; kondisi pasar tidak memberikan kesempatan yang sama kepada para pialang; kesempatan untuk menulis order di papan tergantung pada fisik pialang yang bertugas di lantai perdagangan; dan biaya transaksinya cukup tinggi.

Mulai tanggal 22 Maret 1995, sistem otomasi perdagangan di BEJ mulai dilaksanakan dengan sistem komputer JATS (Jakarta Automated Trading System).

Tahun 2000, Sistem Perdagangan Tanpa Warkat (Scripless Trading) mulai diaplikasikan di Pasar Modal Indonesia. Scripless Trading adalah suatu tata cara perdagangan efek tanpa adanya fisik efek berupa sertifikat saham, obligasi, dan lainnya.

Perdagangan saham dilakukan secara elektronik yang ditindaklanjuti dengan penyelesaian transaksi secara pemindahbukuan (book entry settlement) yaitu perpindahan efek maupun dana hanya melalui mekanisme debit kredit atas suatu rekening efek (securities account)  yang tanda bukti kepemilikan efeknya tidak lagi akan berbentuk fisik sertifikat efek, tetapi diwujudkan dalam rekening efek pada lembaga kustodian. Tujuan menggunakan scripless trading yaitu meningkatkan likuiditas sistem perdagangan pasar modal; meningkatkan kualitas pemberian jasa kliring dan penyelesaian efek; meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan keamanan khususnya perlindungan terhadap investor dalam transaksi efek; meningkatkan kinerja dan efisiensi para pelaku pasar modal terutama bagi emiten dalam melaksanakan Corporate Action.

Tahun 2002, BEI (BEJ) mulai mengaplikasikan Sistem Perdagangan Jarak Jauh (Remote Trading). Dengan adanya remote trading maka sistem perdagangan melalui lantai bursa dihentikan. Remote Trading adalah perdagangan jarak jauh yang dapat dilakukan oleh anggota bursa (perusahaan efek) dari kantor anggota bursa masing-masing. Sistem ini merupakan perkembangan dari sistem JATS. Dengan sistem ini, setiap order anggota bursa akan dikirim ke JATS tanpa perlu memasukkan order melalui lantai bursa. Proses memasukkan order dilakukan melalui komputer yang ada di kantor anggota bursa, dengan sistem host to host order. Aplikasi tersebut akan menghubungkan BOFIS anggota bursa dengan sistem perdagangan BEI melalui jaringan komunikasi WAN I Wide Area Network di luar gedung bursa. Keuntungan dari remote trading adalah transaksi dapat dilakukan dengan cepat dan efisien.

Pada tanggal 2 Maret 2009, diluncurkan sistem perdagangan baru oleh BEI bernama JATS-Next G (Generation) yang digunakan sampai sekarang. Sistem ini beroperasi berdasarkan sistem tawar menawar (auction) atau sistem lelang kontinyu sehingga harga transaksi ditentukan oleh penawaran (supply) dan permintaan (demand) dari investor. Jadi, setiap order dari investor akan diproses oleh komputer JATS yang akan menemukan harga transaksi yang cocok dengan mempertimbangkan waktu urutan dari order. Sistem lelang ini akan terus dilakukan secara kontinyu selama jam kerja bursa sampai ditemukan harga kesepakatan.



Sumber: dari berbagai sumber.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Istilah Outstanding Shares, Issued Shares, Authorized Shares, dan Treasury Stock

Tahapan Audit Internal

Apa Itu Corporate Action?