Mekanisme Transaksi di Pasar Modal

Saat ini, transaksi di Pasar Modal dapat dilakukan dengan dua cara yaitu secara remote trading dan secara online trading. Remote trading dapat diartikan sebagai sistem perdagangan jarak jauh, dimana setiap order transaksi di kantor broker (Perusahaan Efek) langsung dikirim ke sistem perdagangan Bursa Efek (sistem JATS), tanpa perlu memasukkan order dari lantai bursa (trading floor). Dengan demikian, order dapat dilakukan dimana saja sepanjang terhubung dengan sistem perdagangan bursa.

Langkah-Langkah Transaksi secara Remote Trading:
1. Nasabah menghubungi Perusahaan Efek (sales) untuk memberikan perintah order baik beli maupun jual.
2. Sales memproses order dari Nasabah.
3. Order diverifikasi dan divalidasi oleh PJPP.
4. Order masuk ke dalam sistem JATS untuk proses matching antar transaksi.
5. Setelah order matched, Perusahaan Efek melakukan konfirmasi ke Nasabah dan mengeluarkan settlement/laporan transaksi.

Online Trading adalah sistem perdagangan secara online melalui perangkat elektronik seperti smartphone atau PC yang terhubung dengan internet. Sistem online trading ini memiliki kelebihan dibanding remote trading yaitu lebih mudah dan cepat karena investor tidak perlu lagi datang ke Perusahaan Efek atau menelpon broker, tapi cukup dengan mengakses internet yang dapat dilakukan dimanapun dan kapanpun. Kelebihan lain yaitu biayanya lebih murah dibanding remote trading karena tidak ada fee untuk broker.

Sekarang ini sudah banyak Perusahaan Efek yang menyediakan fasilitas online trading bagi nasabahnya seperti Mirae Asset Sekuritas (HOTS), Indopremier (IPOT), Mandiri Sekuritas (MOST), Danareksa Sekuritas (D'ONE), Phillip Sekuritas (POEMS), Valbury Sekuritas Indonesia (VOLT), MNC Sekuritas (MNC Trade) dan lainnya.

Langkah-Langkah dalam melakukan transaksi secara Online Trading:
1. Investor memasukkan order (baik order beli maupun jual) ke dalam platform/software aplikasi online trading dari Perusahaan Efek tempat Investor membuka akun.
2. Order tersebut akan masuk ke dalam sistem perdagangan JATS-Next G untuk proses matching antar transaksi.
3. Jika transaksi telah matched maka transaksi akan diproses di PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI). KPEI akan menentukan hak dan kewajiban atas transaksi bursa sedangkan KSEI merupakan tempat penyimpanan efek. Setelah transaksi selesai, Perusahaan Efek akan memberikan konfirmasi ke Nasabah/Investor bahwa transaksi yang dilakukan telah berhasil dengan mengirimkan bukti transaksi melalui email.



Sumber: dari berbagai sumber.

(Baca juga Struktur Pasar Modal Indonesia)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Istilah Outstanding Shares, Issued Shares, Authorized Shares, dan Treasury Stock

Tahapan Audit Internal

Apa Itu Corporate Action?