Apa Peran OJK di Pasar Modal?

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah lembaga atau otoritas tertinggi di pasar modal yang melakukan pengawasan dan pembinaan atas pasar modal. Tujuan adanya OJK diharapkan dapat menciptakan kegiatan pasar modal yang teratur, wajar, transparan, efisien, dan melindungi kepentingan investor, serta penegakan peraturan di pasar modal. OJK sebetulnya menggantikan peran dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK), yang secara struktural berada di bawah pengawasan dan pengendalian Menteri Keuangan.

Fungsi OJK yaitu:
a. Penyusunan peraturan di bidang pasar modal.
b. Penegakan peraturan di bidang pasar modal.
c. Pembinaan dan pengawasan terhadap pihak yang memperoleh izin usaha dan pihak yang bergerak di bidang pasar modal.
d. Penetapan prinsip-prinsip keterbukaan perusahaan bagi emiten dan perusahaan publik.
e. Penyelesaian keberatan yang diajukan oleh pihak yang dikenakan sanksi oleh Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan (LKP), dan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (LPP).
f. Penetapan ketentuan akuntansi di bidang pasar modal.
g. Pengamanan teknis pelaksanaan tugas pokok OJK sesuai dengan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.




Sumber: dari berbagai sumber.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Istilah Outstanding Shares, Issued Shares, Authorized Shares, dan Treasury Stock

Tahapan Audit Internal

Apa Itu Corporate Action?