Apa Itu Self Regulatory Organization (SRO)?
Self Regulatory Organization (SRO) merupakan lembaga-lembaga yang diberi wewenang untuk membuat peraturan-peraturan yang mengikat badan atau organisasi yang terlibat dengan fungsinya, dan juga membuat peraturan untuk dirinya sendiri. Peraturan-peraturan yang dibuat oleh SRO misalnya seperti Peraturan mengenai Keanggotaan Bursa, Peraturan Perdagangan Efek, Peraturan Pencatan Efek, dan lainnya. Peraturan tersebut harus mendapat persetujuan dari OJK selaku otoritas tertinggi di pasar modal. SRO terdiri dari tiga lembaga yaitu Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan (LKP), dan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (LPP).
Bursa Efek adalah lembaga atau perusahaan yang menyelenggarakan atau menyediakan fasilitas sistem untuk mempertemukan penawaran jual dan penawaran beli suatu efek dari berbagai perusahaan atau perorangan yang terlibat dengan tujuan memperdagangkan efek perusahaan-perusahaan yang telah tercatat di Bursa Efek.
Dulu, di Indonesia terdapat dua Bursa Efek yaitu Bursa Efek Jakarta (BEJ) dan Bursa Efek Surabaya (BES). Namun, saat ini keduanya sudah bergabung menjadi Bursa Efek Indonesia (BEI). Yang menjadi pemegang saham Bursa Efek adalah Perusahaan Efek yang telah memperoleh izin usaha sebagai perantara pedagang efek.
Tugas Bursa Efek sebagai Fasilitator yaitu:
a. Menyediakan sarana perdagangan efek.
b. Mengupayakan likuiditas dari mengalirnya dana secara cepat pada efek-efek yang dijual.
c. Menyebarluaskan informasi bursa ke seluruh lapisan masyarakat.
d. Memasyarakatkan pasar modal, untuk menarik calon investor dan perusahaan yang go public.
e. Menciptakan instrumen dan jasa baru.
Tugas Bursa Efek sebagai SRO yaitu:
a. Membuat peraturan yang berkaitan dengan kegiatan Bursa.
b. Mencegah praktek transaksi yang dilarang melalui pelaksanaan fungsi pengawasan.
c. Ketentuan Bursa Efek mempunyai kekuatan hukum yang mengikat bagi pelaku pasar modal.
Lembaga Kliring dan Penjaminan (LKP) adalah lembaga pendukung terselenggaranya kegiatan sistem pasar modal secara lengkap, selain lembaga penyimpanan dan penyelesaian. LKP ini fungsinya menyelenggarakan jasa kliring dan penjaminan penyelesaian transaksi bursa. LKP saat ini diselenggarakan oleh PT kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI).
Jasa yang disediakan oleh KPEI yaitu:
a. Kliring dan penyelesaian transaksi bursa.
b. Penjaminan penyelesaian transaksi bursa. Sehingga KPEI akan memberikan kepastian dipenuhinya hak dan kewajiban anggota bursa (investor) dari transaksi bursa yang telah dilakukan.
c. Pinjam meminjam efek.
d. Memberikan jasa pelaporan harian Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD), pelaporan kegiatan transaksi bursa ke OJK, dll.
Pengguna/Pemakai Jasa KPEI adalah Perusahaan Efek/Anggota Bursa yang telah menjadi Anggota Kliring KPEI atau disingkat AK.
Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (LPP) adalah lembaga atau perusahaan yang menyelenggarakan kegiatan kustodian sentral (tempat penyimpanan terpusat) bagi Bank Kustodian, Perusahaan Efek, dan Pihak lain. Bank Kustodian yaitu bank yang bertindak sebagai tempat penyimpanan dan penitipan uang, surat-surat berharga, maupun barang-barang berharga. LPP saat ini diselenggarakan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).
Sumber: dari berbagai sumber.
Bursa Efek adalah lembaga atau perusahaan yang menyelenggarakan atau menyediakan fasilitas sistem untuk mempertemukan penawaran jual dan penawaran beli suatu efek dari berbagai perusahaan atau perorangan yang terlibat dengan tujuan memperdagangkan efek perusahaan-perusahaan yang telah tercatat di Bursa Efek.
Dulu, di Indonesia terdapat dua Bursa Efek yaitu Bursa Efek Jakarta (BEJ) dan Bursa Efek Surabaya (BES). Namun, saat ini keduanya sudah bergabung menjadi Bursa Efek Indonesia (BEI). Yang menjadi pemegang saham Bursa Efek adalah Perusahaan Efek yang telah memperoleh izin usaha sebagai perantara pedagang efek.
Tugas Bursa Efek sebagai Fasilitator yaitu:
a. Menyediakan sarana perdagangan efek.
b. Mengupayakan likuiditas dari mengalirnya dana secara cepat pada efek-efek yang dijual.
c. Menyebarluaskan informasi bursa ke seluruh lapisan masyarakat.
d. Memasyarakatkan pasar modal, untuk menarik calon investor dan perusahaan yang go public.
e. Menciptakan instrumen dan jasa baru.
Tugas Bursa Efek sebagai SRO yaitu:
a. Membuat peraturan yang berkaitan dengan kegiatan Bursa.
b. Mencegah praktek transaksi yang dilarang melalui pelaksanaan fungsi pengawasan.
c. Ketentuan Bursa Efek mempunyai kekuatan hukum yang mengikat bagi pelaku pasar modal.
Lembaga Kliring dan Penjaminan (LKP) adalah lembaga pendukung terselenggaranya kegiatan sistem pasar modal secara lengkap, selain lembaga penyimpanan dan penyelesaian. LKP ini fungsinya menyelenggarakan jasa kliring dan penjaminan penyelesaian transaksi bursa. LKP saat ini diselenggarakan oleh PT kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI).
Jasa yang disediakan oleh KPEI yaitu:
a. Kliring dan penyelesaian transaksi bursa.
b. Penjaminan penyelesaian transaksi bursa. Sehingga KPEI akan memberikan kepastian dipenuhinya hak dan kewajiban anggota bursa (investor) dari transaksi bursa yang telah dilakukan.
c. Pinjam meminjam efek.
d. Memberikan jasa pelaporan harian Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD), pelaporan kegiatan transaksi bursa ke OJK, dll.
Pengguna/Pemakai Jasa KPEI adalah Perusahaan Efek/Anggota Bursa yang telah menjadi Anggota Kliring KPEI atau disingkat AK.
Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (LPP) adalah lembaga atau perusahaan yang menyelenggarakan kegiatan kustodian sentral (tempat penyimpanan terpusat) bagi Bank Kustodian, Perusahaan Efek, dan Pihak lain. Bank Kustodian yaitu bank yang bertindak sebagai tempat penyimpanan dan penitipan uang, surat-surat berharga, maupun barang-barang berharga. LPP saat ini diselenggarakan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).
Sumber: dari berbagai sumber.
Komentar
Posting Komentar