Postingan

Bagaimana Proses IPO?

Proses Initial Public Offering (IPO) yaitu: 1. Tahap Persiapan yaitu Perusahaan mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk mendapatkan persetujuan dari pemegang saham lama. 2. Perusahaan menunjuk pihak-pihak untuk membantu proses IPO seperti underwriter atau penjamin emisi, akuntan publik, konsultan hukum, penilai, notaris, dll. Underwriter bertugas membantu menyiapkan berbagai dokumen seperti profil perusahaan, laporan keuangan, opini hukum, proyeksi keuangan, dll serta membuat prospektus dan memberikan penjaminan atas penerbitan efek. Akuntan Publik bertugas melakukan pemeriksaan atau audit atas laporan keuangan perusahaan. Penilai tugasnya melakukan penilaian atas Aktiva Calon Emiten dan menentukan nilai wajar dari Aktiva tersebut. Konsultan Hukum bertugas memberikan pendapat dari segi hukum. Notaris bertugas membuat akta-akta perubahan Anggaran Dasar, akta perjanjian-perjanjian dalam rangka Penawaran Umum Perdana dan notulen-notulen rapat. Biro Administrasi E...

Istilah Outstanding Shares, Issued Shares, Authorized Shares, dan Treasury Stock

Outstanding Shares adalah saham-saham yang beredar atau jumlah saham yang dipegang oleh investor publik. Issued Shares adalah jumlah saham yang diterbitkan perusahaan atau ditawarkan emiten sewaktu penawaran umum. Authorized Shares merupakan jumlah saham maksimal yang dapat diterbitkan perusahaan berdasarkan akta atau anggaran dasar perusahaan. Treasury Stock merupakan saham yang telah diterbitkan perusahaan dan kemudian dibeli kembali oleh perusahaan. Sumber: dari berbagai sumber.

Review Kondisi Market 1/8/18

Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) hari ini (Rabu, 1 Agustus 2018) ditutup naik sebesar 1,57% dari 5952,9 menjadi 6029,8 dan kemarin sempat turun tajam sebesar -91,494 (-1,52%). Indeks LQ45 juga ditutup naik sebesar 2,08% menjadi 953,3. Indeks Amerika Dow Jones, S&P 500, dan Nasdaq juga naik masing-masing sebesar 0,43%; 0,49%; 0,55%. Di Asia, indeks yang mengalami kenaikan yaitu indeks Nikkei225 (Jepang) dan STI Indeks (Singapura) masing-masing sebesar 0,86% dan 0,27%. Saham-Saham yang mengalami kenaikan antara lain: TCPI (PT Transcoal Pacific, Tbk) naik sebesar 24,9% dan ditutup diharga Rp 3.210. TCPI telah mengalami kenaikan sampai hari ini sebesar 94,55% sejak suspensinya dibuka oleh BEI tanggal 25 juli 2018. Padahal, perusahaan ini mencatatkan sahamnya di bursa belum lama baru kemarin tanggal 6 Juli 2018, tapi sahamnya sudah naik sebesar 2.226,09% dari awal IPO sampai dengan hari ini. SMGR (PT Semen Indonesia, Tbk) naik sebesar 13,49% dan ditutup diharga Rp 8.625. K...

Review Kondisi Market 30/7/18

Senin, 30 Juli 2018, tercatat 227 saham menguat dan 180 saham melemah. IHSG naik +38.8 poin (+x%) ke level 0.64, dan LQ-45 juga naik +6.4 poin (+0.68%) ke level 953.5. Sectoral Return (8 Sektor Naik, 2 Sektor Turun) : - Agri +1.01% - Mining +2.71% - Basic-Ind +0.95% - Misc-Ind +1.50% - Consumer +0.62% - Property +0.77% - Infrastructure -0.20% - Finance +0.46% - Trade -0.10% - Manufacture +0.84% Investor asing melakukan net BUY senilai Rp 234 Miliar. Kurs USD/IDR turun sebesar -2.00 poin (-0.01%) terhadap Rupiah di angka 14,415. Saham yang ditutup menguat hari ini: POLY ditutup menguat Rp 27 (+18.24%) ke level Rp 175. PT Asia Pacific Fibers Tbk (POLY) meraih pendapatan US$228,50 juta di periode hingga 30 Juni 2018 dari pendapatan US$186,04 juta tahun sebelumnya. Laporan keuangan perseroan Senin menyebutkan beban pokok naik menjadi US$208,77 juta dari beban pokok US$177,34 juta dan laba kotor naik menjadi US$20,85 juta dari laba kotor US$11,19 juta. WOOD ...

Suspensi Saham Hari Ini

Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan perpanjangan suspensi di Pasar Reguler dan Pasar Tunai terhadap 9 perusahaan tercatat yang belum menyampaikan Laporan Keungan Kuartal 1 Tahun 2018 (1Q18) dan/belum melakukan pembayaran denda atas keterlambatan penyampaian Laporan Keuangan tersebut dengan rincian sebagai berikut: 1. PT Capitol Nusantara Indonesia Tbk (CANI) 2. PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (AISA) 3. PT Apexindo Pratama Duta Tbk (APEX) 4. PT Bara Jaya Internasional Tbk (ATPK) 5. PT Zebra Nusantara Tbk (ZBRA) 6. PT Sunson Textile Manufacturer Tbk (SSTM) 7. PT Evergreen Invesco Tbk (GREN) 8. PT Capitaline Investment Tbk (MTFN) 9. PT Truba Alam Manunggal Engineering Tbk (TRUB) Sumber: dari berbagai sumber.

Apa Itu Self Regulatory Organization (SRO)?

Self Regulatory Organization (SRO) merupakan lembaga-lembaga yang diberi wewenang untuk membuat peraturan-peraturan yang mengikat badan atau organisasi yang terlibat dengan fungsinya, dan juga membuat peraturan untuk dirinya sendiri. Peraturan-peraturan yang dibuat oleh SRO misalnya seperti Peraturan mengenai Keanggotaan Bursa, Peraturan Perdagangan Efek, Peraturan Pencatan Efek, dan lainnya. Peraturan tersebut harus mendapat persetujuan dari OJK selaku otoritas tertinggi di pasar modal. SRO terdiri dari tiga lembaga yaitu Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan (LKP), dan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (LPP). Bursa Efek adalah lembaga atau perusahaan yang menyelenggarakan atau menyediakan fasilitas sistem untuk mempertemukan penawaran jual dan penawaran beli suatu efek dari berbagai perusahaan atau perorangan yang terlibat dengan tujuan memperdagangkan efek perusahaan-perusahaan yang telah tercatat di Bursa Efek. Dulu, di Indonesia terdapat dua Bursa Efek yaitu Bursa Efek ...

Apa Peran OJK di Pasar Modal?

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah lembaga atau otoritas tertinggi di pasar modal yang melakukan pengawasan dan pembinaan atas pasar modal. Tujuan adanya OJK diharapkan dapat menciptakan kegiatan pasar modal yang teratur, wajar, transparan, efisien, dan melindungi kepentingan investor, serta penegakan peraturan di pasar modal. OJK sebetulnya menggantikan peran dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK), yang secara struktural berada di bawah pengawasan dan pengendalian Menteri Keuangan. Fungsi OJK yaitu: a. Penyusunan peraturan di bidang pasar modal. b. Penegakan peraturan di bidang pasar modal. c. Pembinaan dan pengawasan terhadap pihak yang memperoleh izin usaha dan pihak yang bergerak di bidang pasar modal. d. Penetapan prinsip-prinsip keterbukaan perusahaan bagi emiten dan perusahaan publik. e. Penyelesaian keberatan yang diajukan oleh pihak yang dikenakan sanksi oleh Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan (LKP), dan Lembaga Penyimpanan dan Penyel...